BPJS NON AKTIF, KALURAHAN DIBANJIRI WARGA UNTUK PENGANTAR REAKTIVASI BPJS KEMBALI

ADMIN 10 Februari 2026 11:03:37 WIB

Bendungan SIDA - Setidaknya 11 juta individu dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dihentikan kepesertaannya. Penghentian ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.

BPJS PBI yang nonaktif bisa direaktivasi jika peserta masih memenuhi kriteria miskin/rentan miskin, dengan proses melalui Dinas Sosial dan BPJS. Namun demikian untuk prioritas peserta yang dilayani untuk reaktivasi adalah sebagai berikut :

  • Menderita penyakit kronis, katastropik rutin, kastatropik dirawat, dan darurat medis yang mengancam jiwa.
  • HD (cuci darah), kemoterapi

Peserta perlu mengajukan data kembali lewat prosedur resmi di tingkat desa atau kalurahan, biasanya melalui pendataan ulang atau usulan dari perangkat setempat supaya bisa dipertimbangkan masuk lagi ke program, dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Fotocopy KK dan KTP
  2. Fotocopi rekening Listrik maks daya 900 Watt
  3. Surat keterangan saki dari dokter/surat control
  4. Foto rumah tampak depan dan tampak dalam

Setelah dari Kalurahan nanti akan mendapat surat pengantar pengaktifan Kembali BPJS PBI JK dan akan diarahkan ke TKPK Kapanewon dan ke Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul. Sampai hari Selasa (10/2/26) telah tercatat di pelayanan Kalurahan Bendungan, sudah ada 17 KK (36 Jiwa) yang mengurus pengaktifan Kembali BPJS PBI JK yang dinonaktifkan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Terjemah