DEKLARASI KAWASAN DILARANG MEROKOK

WARTO 24 Mei 2016 13:12:08 WIB

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peraturan tersebut akan mulai berlaku per 1 Juli 2016. Untuk menindak lanjuti Perda tersebut Pemerintah Desa Bendungan bersama Puskesmas Kecamatan Karangmojo melalui padukuhan-padukuhan giat melakukan sosialisasi dengan tujuan untuk memberikan informasi dan mendukung regulasi tersebut.
Dari hasil sosialisasi tersebut sebanyak 5 Padukuhan telah membuat Deklarasi untuk tidak merokok di tempat dan waktu tertentu ini dilakukan dengan menandatangani surat deklarasi yang berisi kebijakan melarang merokok di waktu tertentu dan lokasi tertentu.
Adapun poin-poin kesepakatan warga masyarakat untuk tempat-tempat dan acara yang merupakan daerah dilarang merokok adalah:
1.    Di dalam rumah
2.    Tempat ibadah dan perkantoran
3.    Pertemuan-pertemuan warga
4.    Pada saat berkunjung kerumah warga yang sakit dan melahirkan
Tanggapan warga cukup baik untuk mensukseskan peraturan daerah tersebut demi terciptanya lingkungan sehat dan nyaman untuk semua kalangan.
Kepala Desa Bendungan Santosa, S.sos mengungkapkan bahwa setelah semua padukuhan membuat deklarasi tentang kawasan dilarang merokok, kedepan mempunyai harapan bahwa di tingkat Desa juga akan membuat sebuah MoU menentukan kawasan-kawasan yang merupakan area Bebas asap Rokok.(@war.)

Komentar atas DEKLARASI KAWASAN DILARANG MEROKOK

25 Mei 2016 10:44:40 WIB
Lanjutkan semoga sukses

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Terjemah