Sekilas Sejarah Hari Bela Negara (HBN)

WARTO 20 Desember 2019 10:34:24 WIB

Bendungan SIDA. Bahwa pada tanggal 19 Desember 1948 merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia karena pada tanggal tersebut diadakan deklarasi pembentukan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara yang bertempat di Sumatara Barat dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Deklarasi ini dilakukan karena saat itu ibukota negara, Yogyakarta diduduki oleh Belanda dan para pemimpin seperti Soekarno, Hatta dan Syahrir diasingkan ke luar Jawa. Langkah didirikannya PDRI sebagai bentuk eksistensi bahwa Indonesia, yang mulai diduduki lagi oleh Belanda saat itu, masih ada. Jika Yogyakarta sudah diduduki maka masih ada wilayah lain yang akan bertindak sebagai Indonesia. Hal itu menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat luas dan beragam.

Dalam artikel tirto.id bertajuk Syafruddin Prawiranegara: Menyelamatkan Republik, Lalu Membelot, diungkap bahwa Sjafruddin sebenarnya sudah diserahkan mandat untuk memimpin Indonesia oleh Soekarno. Saat itu Presiden mengirimkannya telegram, tetapi jaringannya terputus karena Belanda. Pasukan tempur Indonesia yang dipimpin Jendral Soedirman pun mengakui PDRI. "Angkatan bersenjata Republik bersatu dengan PDRI dalam pemahaman, keinginan, sikap, dan tindakan,” tegas Soedirman PDRI berdiri selama 207 hari. Tanggal 13 Juli 1949, Sjafruddin mengembalikan mandat kepada Sukarno, dan beberapa bulan berselang, Belanda akhirnya mengaku kedaulatan RI secara penuh.

Memperingati HBN (Hari Bela Negara) akan mengingatkan kita kembali pada perjuangan PDRI dalam mempertahankan Indonesia. Sikap Sjafruddin dan tokoh nasional pengusung PDRI sangat patut dicontoh. Mereka tetap menunjukkan kepada seluruh dunia bahwa Indonesia masih ada dan berdaulat, meskipun berpusat sementara di Sumetera Barat. Meskipun membentuk pemerintahan baru yakni PDRI tetapi Mr. Sjafruddin tidak memakai label Presiden tetapi hanya menggunakan istilah ketua PDRI untuk jabatannya. Itulah salah satu bentuk keteladanan yang patut dicontoh oleh generasi saat ini. Keputusan peringatan HBN diatur dalam Keppres No.28 tahun 2006 oleh Susilo Bambang Yudhoyono.

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Terjemah