Perangkat Desa dan BPD Purna Tugas Bakal Dapat Pesangon

WARTO 05 September 2019 11:35:59 WIB

Bendungan SIDA. Pemerintah Desa Bendungan bersama Badan Permusyawaratan Desa BPD mengadakan sidang pembahasan Raperdes tentang Penghargaan Purna Tugas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Selasa (2/9/2019) di Balai Desa Bendungan. Dihadiri lengkap semua perangkat desa dan anggota BPD.

Pembahasan Raperdes tentang Pemberian Penghargaan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa dan Anggota BPD ini dilaksanakan berdasarkan Perbub Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penghargaan Bagi Aparatur Pemerintahan Desa yang disahkan pada tanggal 1 Juli 2019 dan baru sampai di desa bulan Agustus lalu, sehingga secara marathon segera ditanggapi oleh Pemerintah Desa dan BPD untuk membahas tentang Raperdes tersebut.

Disampaikan oleh Kepala Desa Bendungan Santosa, S.Sos bahwa ini adalah Raperdes yang jarang dilakukan oleh Pemerintah Desa  dan BPD, dan waktunyapun cukup singkat sehingga membutuhkan kerja keras Pemerintah Desa untuk menyusun draft Raperdes tersebut. Begitu juga terkait anggaran juga menjadi pemikiran utama karena APBDes Perubahan sudah disahkan sehingga harus memasukkan APBDes Perubahan Kedua untuk bisa mengalokasikan penganggaran untuk penghargaan purna tugas tersebut mengingat bulan September ini BPD habis masa kerjanya, begitu juga Kepala Desa juga selesai bulan Nopember tahun ini.

Karena sudah disepakati dalam forum sidang, draff Raperdes langsung disetujui dan ditetapkan tertanggal 2 September 2019 sehingga ada angin segar bagi Kepala Desa, Perangkat Desa,Staff dan anggota BPD yang purna tugas akan mendapatkan penghargaan meskipun hanya menyesuaikan kemampuan desa.

Foto: Ilustrasi

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Terjemah