Tahapan Pembentukan LKD 2019 Dimulai
ADMIN 05 Juli 2019 14:48:56 WIB
Bendungan SIDA. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pada Bab XII pasal 94, disebutkan bahwa Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan lembaga non-Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.
Seiring dengan penerapan Undang-undang tersebut, Pemerintah Desa Bendungan membentuk Tim Panitia Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa LKD karena pada bulan Agustus tahun ini masa bakti lembaga - lembaga yang ada sudah habis. Sebagai ketua diambil dari unsur perangkat desa yakni Warto Kasi Kesejahteraan, Sekretaris Sunarti, dan Lima orang anggota antara lain Eka Kustanti, SE., Jumiyo, Sugito Iswanto dan Enang Nursigit Budiyanto, S.Pd.
Agenda pertama yang dilakukan oleh Tim adalah sosialisasi dimasing-masing padukuhan menginformasikan kepada masyarakat tentang tata cara pengisian LKD dan syarat-syarat untuk bisa menjadi pengurus LKD. Sosialisasi dilakukan secara marathon mulai tanggal 1 Juli dan terakhir tanggal 5 Juli secara serempak di 2 padukuhan.
Dalam sosialisasi juga disampaikan bahwa lembaga-lembaga yang sudah akan habis masa baktinya adalah LPMD, LPMP, RW,RT, TP PKK, dan Karang Taruna. Dari masing-masing lembaga tersebut masing-masing padukuhan diminta untuk mengirimkan nama-nama personil yang akan dikirim menjadi pengurus LKD. Diantaranya 4 personil untuk pengurus LPMD, 1 personil LPMP, 1 personil LPMP, Ketua RT sesuai jumlah RT padukuhan masing-masing, 7 personil untuk TP PKK dan 3 personil untuk Karang Taruna Desa. Sejumlah personil tersebut harus ditetapkan secara musyawarah mufakat di padukuhan masing-masing sebelum disetorkan ke Panitia Pengisian LKD maksimal akhir bulan Juli 2019.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- PENGURUS KDMP KALURAHAN BENDUNGAN MENDAPATKAN PENDAMPINGAN SDM DAN KEWIRAUSAHAAN DARI UMY
- MASUK 6 BESAR LOMBA PERPUSTAKAAN, PERPUSTAKAAN INSAN MULIA DAPATKAN VISITASI DARI DINAS PERPUSTAKAAN
- PADUKUHAN BENDUNGAN DAN SELANG KALURAHAN BENDUNGAN, RASULAN
- PERATURAN KALURAHAN BENDUNGAN NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PUNGUTAN KALURAHAN
- BULAN APRIL, RAKOR KADER DILAKUKAN DIAKHIR BULAN SYAWAL SANGAT KOMPAK
- PERLUR PENJABARAN PERUBAHAN APBKAL 2026
- MANGAYUBAGYO KAPING 80 TAHUN YUSWA DALEM SRI SULTAN HB X , KALURAHAN BENDUNGAN IKUT BERPARTISIPASI
Komentar Terkini
-
Administrator
Belum diupload mas.....tunggu ya.....trima kasih t...baca selengkapnya
25 Februari 2019 10:17:48 WIB -
Sunardi
APBDes belum ada laporan realisasinya?...baca selengkapnya
18 Februari 2019 14:10:45 WIB -
Budi Santosa
Semoga keimanan dan ketaqwaan khususnya warga Dusu...baca selengkapnya
27 November 2018 13:10:09 WIB -
Budi Santosa
Kepada pemangku kebijakan khususnya Desa Bendungan...baca selengkapnya
14 November 2018 14:48:53 WIB -
Budi Santosa
Semoga Desa Bendungan terus maju dalam pembangunan...baca selengkapnya
14 November 2018 14:43:12 WIB -
Agus Wuryanto
Alhamdzulillah setelah melalui proses yang Panjang...baca selengkapnya
21 Juni 2018 08:21:17 WIB -
Agus Wuryanto
Terima Kasih kepada seluruh Perangkat Desa ,Lembag...baca selengkapnya
21 Juni 2018 08:15:54 WIB -
Administrator
Terimaksih mas Budi semoga bisa tetap dipertahanka...baca selengkapnya
04 Juni 2018 13:59:47 WIB -
Budi Santosa
Semangat Gotong Royong adalah kunci dari keberhasi...baca selengkapnya
04 Juni 2018 09:13:59 WIB -
Semoga samawa pk Didik ...baca selengkapnya
12 April 2018 17:01:23 WIB
Terjemah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











