Tahapan Pembentukan LKD 2019 Dimulai

WARTO 05 Juli 2019 14:48:56 WIB

Bendungan SIDA. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pada Bab XII pasal 94, disebutkan bahwa Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.    Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan lembaga non-Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.

Seiring dengan penerapan Undang-undang tersebut, Pemerintah Desa Bendungan membentuk Tim Panitia Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa LKD karena pada bulan Agustus tahun ini masa bakti lembaga - lembaga yang ada sudah habis. Sebagai ketua diambil dari unsur perangkat desa yakni Warto Kasi Kesejahteraan, Sekretaris Sunarti, dan Lima orang anggota antara lain Eka Kustanti, SE., Jumiyo, Sugito Iswanto dan Enang Nursigit Budiyanto, S.Pd.

Agenda pertama yang dilakukan oleh Tim adalah sosialisasi dimasing-masing padukuhan menginformasikan kepada masyarakat tentang tata cara pengisian LKD dan syarat-syarat untuk bisa menjadi pengurus LKD. Sosialisasi dilakukan secara marathon mulai tanggal 1 Juli dan terakhir tanggal 5 Juli secara serempak di 2 padukuhan.

Dalam sosialisasi juga disampaikan bahwa lembaga-lembaga yang sudah akan habis masa baktinya adalah LPMD, LPMP, RW,RT, TP PKK, dan Karang Taruna. Dari masing-masing lembaga tersebut masing-masing padukuhan diminta untuk mengirimkan nama-nama personil yang akan dikirim menjadi pengurus LKD. Diantaranya 4 personil untuk pengurus LPMD, 1 personil LPMP, 1 personil LPMP, Ketua RT sesuai jumlah RT padukuhan masing-masing, 7 personil untuk TP PKK dan 3 personil untuk Karang Taruna Desa. Sejumlah personil tersebut harus ditetapkan secara musyawarah mufakat di padukuhan masing-masing sebelum disetorkan ke Panitia Pengisian LKD maksimal akhir bulan Juli 2019.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Terjemah