Tahapan Pengisian BPD periode 2019-2024 Dimulai
ADMIN 28 Juni 2019 11:24:45 WIB
Bendungan SIDA. Masa jabatan BPD desa Bendungan untuk periode 2014 – 2019 berakhir pada September 2019 ini. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang memiliki fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Sehubungan dengan habis masa jabatan BPD pada tahun 2019 ini, Pemerintah Desa Bendungan telah melakukan proses tahapan pengisisan dengan membentuk panitia untuk pelaksaan kegiatan tersebut. Diketuai oleh Aribowo Sekretaris Ermina Palevi dan beberapa anggota antara lain Saliyo, Sunardi, Ir. Sukadiyono, Dwi Santosa, Kluwardi, Ngatino dan Arsani Saptarini. Karena terdiri dari 9 orang maka untuk kepanitiaan ini disebut Tim Sembilan.
Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim 9 adalah melakukan sosialisasi ke masing-masing daerah pilihan (Dapil) yang dilaksanakan di balai padukuhan setempat. Sosialisasi pertama dimulai Rabu 19 Juni 2019 di Padukuhan Bendungan RT.001, RT.003 dan RT.004 yang merupakan Daerah Pemilihan 1 dan terakhir dilaksakan Kamis 27 Juni 2019 di Dapil 6 yakni padukuhan Gandu 2 RT.001, RT.002, Rt.003 dan RT.004.
Komposisi jumlah anggota yang akan duduk dikursi BPD berbeda dengan masa jabatan sebelumnya yakni 9 orang, untuk periode 2019-2024 hanya dibutuhkan 7 orang karena aturan Pemerintah bahwa ketentuan jumlah anggota BPD dengan jumlah 0 – 3000 jiwa adalah 7 orang karena penduduk Desa Bendungan hanya kurang lebih 2.700 jiwa. Ketua panitia Aribowo menyampaikan bahwa tiap-tiap dapil diminta untuk mengirimkan 2 nama calon untuk utusan wilayah ditambah 1 orang untuk utusan keterwakilan perempuan yang akan dipilih di tingkat desa.
Pendaftaran dimulai sejak dimulainya sosialisasi, kemudian untuk penyerahan kelengkapan berkas administrasi bakal calon yang sudah terdaftar akan dimulai tanggal 1 – 10 Juli 2019 jam kerja kemudian dilanjutkan penelitian berkas administrasi tanggal 11 Juli dan pemilihan serempak dimasing-masing dapil akan dilaksakan tanggal 15 Juli. Untuk tahapan pengisian anggota BPD ini APBDes Desa Bendungan mengalokasikan anggarannya sebesar Rp. 13.165.000.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- PENGURUS KDMP KALURAHAN BENDUNGAN MENDAPATKAN PENDAMPINGAN SDM DAN KEWIRAUSAHAAN DARI UMY
- MASUK 6 BESAR LOMBA PERPUSTAKAAN, PERPUSTAKAAN INSAN MULIA DAPATKAN VISITASI DARI DINAS PERPUSTAKAAN
- PADUKUHAN BENDUNGAN DAN SELANG KALURAHAN BENDUNGAN, RASULAN
- PERATURAN KALURAHAN BENDUNGAN NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PUNGUTAN KALURAHAN
- BULAN APRIL, RAKOR KADER DILAKUKAN DIAKHIR BULAN SYAWAL SANGAT KOMPAK
- PERLUR PENJABARAN PERUBAHAN APBKAL 2026
- MANGAYUBAGYO KAPING 80 TAHUN YUSWA DALEM SRI SULTAN HB X , KALURAHAN BENDUNGAN IKUT BERPARTISIPASI
Komentar Terkini
-
Administrator
Belum diupload mas.....tunggu ya.....trima kasih t...baca selengkapnya
25 Februari 2019 10:17:48 WIB -
Sunardi
APBDes belum ada laporan realisasinya?...baca selengkapnya
18 Februari 2019 14:10:45 WIB -
Budi Santosa
Semoga keimanan dan ketaqwaan khususnya warga Dusu...baca selengkapnya
27 November 2018 13:10:09 WIB -
Budi Santosa
Kepada pemangku kebijakan khususnya Desa Bendungan...baca selengkapnya
14 November 2018 14:48:53 WIB -
Budi Santosa
Semoga Desa Bendungan terus maju dalam pembangunan...baca selengkapnya
14 November 2018 14:43:12 WIB -
Agus Wuryanto
Alhamdzulillah setelah melalui proses yang Panjang...baca selengkapnya
21 Juni 2018 08:21:17 WIB -
Agus Wuryanto
Terima Kasih kepada seluruh Perangkat Desa ,Lembag...baca selengkapnya
21 Juni 2018 08:15:54 WIB -
Administrator
Terimaksih mas Budi semoga bisa tetap dipertahanka...baca selengkapnya
04 Juni 2018 13:59:47 WIB -
Budi Santosa
Semangat Gotong Royong adalah kunci dari keberhasi...baca selengkapnya
04 Juni 2018 09:13:59 WIB -
Semoga samawa pk Didik ...baca selengkapnya
12 April 2018 17:01:23 WIB
Terjemah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










