SPPT PBB-P2 Tahun 2019 Siap Dibagikan Kepada Masyarakat

WARTO 21 Februari 2019 09:55:21 WIB

Bendungan SIDA. Pertengahan Januari 2019 SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2019 telah diterima oleh Pemerintah Desa Bendungan tepatnya pada tanggal 19 Februari 2019.

Jumlah obyek pajak untuk tahun 2019 sebanyak 1.948 SPPT meningkat 38 obyek pajak dari pada tahun sebelumnya yaitu sejumlah 1.910 lembar.  Untuk jumlah nilai ketetapan pajaknya juga mengalami kenaikan dari Rp 97.166.000,00 ditahun 2018 menjadi Rp. 105.004.464,00 untuk tahun 2019 naik 8,06% atau Rp. 7.838.464,00 dari tahun sebelumnya.

Meskipun demikian tidak berarti besarnya pembayaran PBB masing-masing WP tahun ini meningkat 8,06 % karena besar kecilnya ketetapan PBB P-2 yang harus dibayar berdasarkankan NJOP PBB (Nilai Jual Obyek Pajak) dan obyek pajaknya.

Sesuai ketentuan bahwa SPPT harus sampai kepada wajib pajak selambat-lambatnya 30 April 2019, jika sampai dengan tanggal tersebut warga belum menerima SPPT bisa menanyakan kepada pemerintah desa agar diperiksa. Jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 30 September 2018. Agar pengumpulan pajak bisa bersama-sama Pemerintah Desa akan membuat jadwal pemungutan dimasing-masing padukuhan

Sesuai dengan Pasal 19 ayat 3 Perda Gk No. 26 tahun 2012 tentang PBB P2 yang terlambat pembayarannya dikenai denda sebesar 2%  perbulan dari nilai SPPT.

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Terjemah