2018 APBDes Desa Bendungan Alami Perubahan

WARTO 25 September 2018 14:30:47 WIB

APBDes sangat terbuka terjadi perubahan-perubahan, baik dalam hal pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Karenan itu, perlu dilakukan evaluasi dan hasilnya menjadi dasar penyusunan Perubahan APB Desa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa). Beberapa hal yang menyebabkan terjadinya perubahan APB Desa, antara lain :

  • Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
  • Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
  • Terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan;
  • Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
  • Perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa, APB Desa dapat dilakukan perubahan hanya satu kali selambat-lambatnya 3 bulan (akhir bulan September) sebelum tahun anggaran berakhir yang ditetapkan dengan peraturan desa. Karena beberapa pertimbangan diatas Pemerintah Desa Bendungan melakukan perubahan APBDesa untuk tahun 2018.

Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai PBDes Perubahan Pemerintah Desa Bendungan Tahun 2018 klik Lampiran Dokumen dibawah ini!

 

 

Dokumen Lampiran : APBDes Perubahan 2018


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Terjemah