2018 APBDes Desa Bendungan Alami Perubahan
WARTO 25 September 2018 14:30:47 WIB
APBDes sangat terbuka terjadi perubahan-perubahan, baik dalam hal pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Karenan itu, perlu dilakukan evaluasi dan hasilnya menjadi dasar penyusunan Perubahan APB Desa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa). Beberapa hal yang menyebabkan terjadinya perubahan APB Desa, antara lain :
- Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
- Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
- Terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan;
- Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
- Perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa, APB Desa dapat dilakukan perubahan hanya satu kali selambat-lambatnya 3 bulan (akhir bulan September) sebelum tahun anggaran berakhir yang ditetapkan dengan peraturan desa. Karena beberapa pertimbangan diatas Pemerintah Desa Bendungan melakukan perubahan APBDesa untuk tahun 2018.
Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai PBDes Perubahan Pemerintah Desa Bendungan Tahun 2018 klik Lampiran Dokumen dibawah ini!
Dokumen Lampiran : APBDes Perubahan 2018
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Panewu Karangmojo Tinjau Lahan Jagung Program Ketahan Pangan Kalurahan Bendungan
- KPPS Mendapatkan Bimtek Pemungutan, Penghitungan Suara Oleh PPS Dan PPK
- Aspal Rusak Depan Kantor Kalurahan Bendungan Mulai Diperbaiki
- Rehab Gedung Selesai, Pustu Di Kalurahan Bendungan Resmi Ditempati Lagi
- Kalurahan Bendungan Mendapatkan Sosialisasi Perbaikan Pengaspalan Jalan
- Sukseskan PILKADA, KPPS Kalurahan Bendungan Resmi Dilantik
- Rutin, Posyandu Balita Dilaksanakan Di Setiap Padukuhan