Pajak PBB P2 2018 Naik, Yuk Jadi Warga Taat Pajak

WARTO 20 Februari 2018 14:03:31 WIB

Bendungan SIDA. Tahun 2018 SPPT PBB P2 Desa Bendungan sejumlah 1.910  Obyek Pajak dengan nilai pokok ketetapannya sebesar Rp 97.166.000,00. Sedangkan tahun 2017 yang lalu SPPT PBB P2 sejumlah 1.901 Obyek Pajak dengan pokok ketetapannya sebesar Rp 84.619.443,00 sehingga tahun ini ada peningkatan 9 Obyek Pajak dan ketetapannya bertambah Rp 12.546.557,00 atau meningkat 8,2 %.
Meskipun demikian tidak berarti besarnya pembayaran PBB masing-masing WP tahun ini meningkat 8,2 % karena besar kecilnya ketetapan PBB P-2 yang harus dibayar disasarkan NJOP PBB (Nilai Jual Obyek Pajak).

Penyampaian SPPT PBB P-2 lebih awal dimaksudkan agar masyarakat bisa sedini mungkin dapat melakukan pembayaran PBB P-2 sampai dengan jatuh tempo pada September 2018 yang akan datang, dan bisa memanfaatkan untuk berbagai kepentingan lainnya seperti persyaratan peralihan hak atas tanah dan banguna maupun perbankan. Sehingga sesuai ketentuan bahwa SPPT harus sampai kepada wajib pajak selambat-lambatnya 30 April 2018 dan jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 30 September 2018.

Sesuai dengan Pasal 19 ayat 3 Perda Gk No. 26 tahun 2012 tentang PBB P2 yang terlambat pembayarannya dikenai denda sebesar 2%  perbulan dari nilai SPPT.


Komentar atas Pajak PBB P2 2018 Naik, Yuk Jadi Warga Taat Pajak

santosa 01 Maret 2018 13:54:30 WIB
taat membayar pajak, bukti ketaatan masyarakat kpd pemerintah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Terjemah