LOWONGAN PENDAFTARAN PPK DAN PPS PEMILU 2018

Didik Rustanto 25 Januari 2018 03:17:21 WIB

PEMBENTUKAN PPK DAN PPS

PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN ( PPK )

PANITIA PEMUNGGUTAN SUARA ( PPS )

 

SYARAT PENDAFTARAN

  1. WNI, Minimal 17 ( tujuh belas ) tahun
  2. setia kepada Pancasilasebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
  3. Mempunyai Intregitas, Pribadi yang kuat, jujur dan adil
  4. Tidak menjadi anggota partai politik
  5. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK/PPS
  6. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika
  7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  8. Tidak pernah di pidana penjara
  9. Tidak sedang di jatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Penyelengara Pemilu
  10. Belum pernah menjabat 2 kali sebagai Anggota PPK/PPS
  11. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelengara pemilu

KELENGKAPAN PENDAFTARAN

  1. Fotokopi KTP Elektronik
  2. Fotokopi ijasah SMA/Sederajat atau ijazah terakhir yang di legalisasi
  3. Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000; sesuai dengan format yang dapat di download di website : http://kab-gunungkidul.kpu.go.id/
  4. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat
  5. Daftar riwayat hidup
  6. Pas Foto warna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar

WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

  • Setiap hari kerja pukul 08.00-16.00 wib di KPU Gunungkidul ( untuk PPK )
  • Setiap hari kerja di masing-masing kecamatan ( untuk PPS )

PENERIMAAN BERKAS PENDAFTARAN

  • PPK : 25-31 JANUARI 2018
  • PPS : 6-12 FEBRUARI 2018
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Terjemah