Pemungutan PBB-P2 Serentak Pertama Di Padukuhan Watudalang

IRWANTO 27 Mei 2025 11:11:37 WIB

Bendungan SIDA - Pajak Bumi Bangunan merupakan kewajiban bagi masyarakat umum. Pembayaran PBB-P2 ini dapat dilakukan di tempat - tempat yang sudah ditunjuk oleh daerah. 

Penyampaian SPPT kepada wajib pajak, biasa melalui Kalurahan masing-masing yang dititipkan oleh jagabaya ke dukuh agar disampaiakan ke wajib pajak diwilayahnya. Selanjutnya untuk pemungutan pajak secara serentak dilakukan oleh petugas pungut kalurahan dalam hal ini Jagabaya dibantu oleh dukuh. 

Selasa (27/5/25) dilakukan pemungutan PBB serentak untuk padukuhan Watudalang. Bertempat di Balai Padukuhan Watudalang pemungutan dimulai pukul 09.00 Wib sampai pukul 13.00 Wib jika sesuai rencana. 

Petugas pungut yang hadir adalah Plt. Jagabaya beserta staffnya dan Dukuh. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Terjemah