PERATURAN TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
WARTO 27 Mei 2025 09:44:18 WIB
Bendungan SIDA. Keterbukaan informasi publik di Kalurahan diselenggarakan guna mewujudkan informasi publik yang partisipasif dan akuntabel dalam pemenuhan hak warga masyarakat dalam penerapan keterbukaan informasi publik di Kalurahan.
Tujuan Keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan adalah untuk memberikan dan menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik dalam rangka untuk menjamin hak masyarakat Kalurahan untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan, program dan proses pengambilan keputusan serta alasan pengambilan suatu keputusan di tingkat Kalurahan. Dengan keterbukaan informasi juga mempunyai maksud untuk mendorong partisipasi masyarakat Kalurahan dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah Kalurahan, meningkatkan peran aktif masyarakat Kalurahan dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan Badan Publik yang baik; mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; mengetahui alasan kebijakan yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kalurahan untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Dokumen Lampiran : PERATURAN TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penandatanganan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih Kalurahan Bendungan
- RENCANA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN BENDUNGAN TAHUN 2025
- Pemungutan PBB-P2 Serentak Pertama Di Padukuhan Watudalang
- PERATURAN TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
- HARI DAN JAM KERJA PELAYANAN KANTOR PEMERINTAH KALURAHAN BENDUNGAN
- PERATURAN KALURAHAN BENDUNGAN NOMOR 8 TAHUN 2022
- Apel Kerja, Kegiatan Wajib Pamong Kalurahan