PERATURAN TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

WARTO 27 Mei 2025 09:44:18 WIB

Bendungan SIDA. Keterbukaan informasi publik di Kalurahan diselenggarakan guna mewujudkan informasi publik yang partisipasif dan akuntabel dalam pemenuhan hak warga masyarakat dalam penerapan keterbukaan informasi publik di Kalurahan.

Tujuan Keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan adalah untuk memberikan dan menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik dalam rangka untuk menjamin hak masyarakat Kalurahan untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan, program dan proses pengambilan keputusan serta alasan pengambilan suatu keputusan di tingkat Kalurahan. Dengan keterbukaan informasi juga mempunyai maksud untuk mendorong partisipasi masyarakat Kalurahan dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah Kalurahan, meningkatkan peran aktif masyarakat Kalurahan dalam pengambilan kebijakan  dan pengelolaan Badan Publik yang baik; mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; mengetahui alasan kebijakan yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kalurahan untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Dokumen Lampiran : PERATURAN TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Terjemah