SOSIALISASI PERDA NO. 6 TAHUN 2020 DI PADUKUHAN GANDU 2

IRWANTO 18 April 2023 11:59:04 WIB

Bendungan SIDA – Peraturan Daerah (Perda) mungkin masih terdengar asing bagi masyarakat luas, khususnya masyarakat Kalurahan bahkan mungkin masyarkat belum banyak yang tahu. Sedangkan untuk Perda itu sendiri sangat banyak pembagiannya, salah satunya Perda no. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Perda tersebut sangat penting sekali diketahui oleh masyarakat luas.

Seperti halnya di Padukuhan Gandu 2 Kalurahan Bendungan pada hari Selasa (18/4) yang bertempat di Balai Padukuhan Gandu 2 dilaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul. Acara tersebut dihadiri oleh Narasumber dari DPRD kabupaten Gunungkidul Bapak Sugeng Nurmanto, SH, MH kemudian dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul Bapak Asbani, M.Pd dan Moderator dari kapanewon Karangmojo oleh Panewu Anom Ibu Dra. Dwi Iswantini, Polsek Karangmojo, Lurah Bendungan dan tamu undangan sosialisasi masyarakat Padukuhan Gandu 2. Acara tersebut dimulai pukul 09.30 WIB dan diakhiri pukul 11.00 WIB.

Penjelasan mengenai peraturan daerah kabupaten Gunungkidul Nomor 6 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen suatu pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Hal tersebut sebagai upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dalam pelaksanaan pembangunan.

Dalam sosialisasinya, dari Dinas Pendidikan menekankan bahwa pendidikan anak minimal harus wajib belajar 9 tahun, dan lebih baik lagi jika bisa sampai pendidikan tingkat tinggi. Upaya untuk mencapai tujuan tersebut adalah mengemas sedemikian rupa sehingga seluruh masyarakat dapat menikmati pendidikan, mengingat pendidikan merupakan salah satu tujuan negara yang merupakan prioritas utama adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Terjemah