Petugas Pantarlih Kalurahan Bendungan Resmi Dilantik

IRWANTO 13 Februari 2023 12:41:20 WIB

Bendungan SIDA - Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu. Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Secara umum, Pantarlih bertugas untuk melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih. Adapun tugas Pantarlih dalam Pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:

  1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu meliputi:

  1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. Pada hari Minggu (12/2/2023) mulai pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Kalurahan Bendungan, sebanyak 8 orang Pantarlih Kalurahan Bendungan tersebut dilantik.

Pelantikan tersebut dihadiri oleh Lurah Bendungan, Bhabinkamtibmas Kalurahan Bendungan, Babinsa Kalurahan Bendungan, Panwascam Kapanewon Karangmojo, PPK Kapanewon Karangmojo, PPS Kalurahan Bendungan dan PPS Sekretariat Kalurahan Bendungan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Terjemah