Pemerintah Kalurahan Bendungan Salurkan BLT-DD Tahap 10

IRWANTO 21 Oktober 2021 14:49:21 WIB

Bendungan SIDA - Dengan dikeluarkannnya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di Kalurahan.

Dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ditegaskan, pengutamaan penggunaan dana desa adalah dapat digunakan antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DD) kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dan untuk penerima BLT-DD ini adalah warga miskin yang kehilangan pekerjaannya akibat dampak COVID-19 yang belum tersentuh bantuan  dari APBD atau APBN misalnya, penerima PKH, BPNT atau yang lainnya.

Siang ini Pemerintah Kalurahan Bendungan kembali menyalurkan BLT DD untuk tahap 10 tahun 2021 ini. Penyaluran BLT-DD tersebut dilangsungkan di aula balai Kalurahan Bendungan Kamis (21/10/2021) yang dihadiri langsung oleh Bhabinkamtibmas kalurahan Bendungan. Sebanyak 23 penerima dikumpulkan diaula dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Mengenai jumlah nominal yang diberikan untuk masing-masing penerima adalah sebesar 300 ribu rupiah. Kegiatan ini berjalan lancar dan diakhiri pada pukul 12.00 WIB.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Terjemah