Kalurahan Bendungan Adakan Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Infeksius
ADMIN 26 Agustus 2021 13:25:41 WIB
Bendungan SIDA - Penanganan kasus Jenazah infeksius dan Covid-19 harus memiliki protokol yang khusus agar tidak terjadi penularan. Pemerintah Kalurahan Bendungan mengadakan pelatihan pemulasaran dan pemakaman Jenazah Infeksius bagi tim Pemakaman Covid-19 Kalurahan Bendungan pada hari Selasa (24/08/2021) di aula Balai Padukuhan Selang.
Terlebih selama pandemi Covid-19 ini, dikhawatirkan ada masyarakat yang secara langsung melakukan pemulasaran jenazah yang tidak diketahui ternyata jenazah tersebut terpapar penyakit. Pemulasaran Jenazah yang mana harus sesuai SOP dan protokol kesehatan yaitu seperti pemulasaran jenazah penyakit menular, pemulasaran Jenazah Covid-19, dan pemulasaran jenazah infeksius.
Pemerintah Kalurahan Bendungan menghadirkan nara sumber dari BPBD Kabupaten Gunungkidul Agus Fitriyanto Hidayat, turut hadir pada kegiatan tersebut Lurah Bendungan, juga peserta pelatihan tim pemulasaraan dan pemakaman covid-19 Kalurahan Bendungan.
Disampaikan oleh Koordinator TRC Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gunungkidul, Agus bahwa resiko terburuk dari terpapar Corona adalah meninggal. Apabila ada yang meninggal perlu diperhatikan jenazah tersebut merupakan kasus suspek, probable atau konfirmasi.
Dalam acara ini Lurah Bendungan juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk antisipasi sekaligus persiapan apabila terjadi hal terburuk dari adanya virus covid-19.
"Tujuan pelatihan ini agar tidak terjadi proses transmisi atau penularan penyakit kepada petugas pemulasaran dan pemakaman jenazah. Tim relawan jadi lebih tahu bagaimana prosedur pemulasaraan jenazah infeksius yang benar dan tepat. Selain itu juga agar terjadi pemutusan rantai penularan Covid-19 di masa pandemi Covid-19, meskipun kami tetap berharap tidak terjadi hal terburuk akibat covid-19 khususnya di Kalurahan Bendungan", terang Santosa Lurah Bendungan.
Pelatihan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah per Desember 2020 bahwa penanganan jenazah kasus covid dikembalikan ke masyarakat/keluarga.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- RSI GUNUNGKIDUL MENJADI TUAN RUMAH PENGAJIAN LINTAS INSTANSI DAN KALURAHAN
- OPTIMALKAN PENARIKAN PBB, PEMKAL BENDUNGAN LAKUKAN PENARIKAN PBB DENGAN JEMPUT BOLA
- DUKUH BENDUNGAN DAN GANDU 2, DIMUTASI MENJADI JAGABAYA DAN KAMITUWA
- WAJIB, KAMIS PON PAMONG MEMAKAI KEJAWEN
- PENERIMA BERUBAH, MBG BUMIL DAN BUSUI TETAP SALUR
- RUTIN MELAKSANAKAN APEL KERJA, SEBELUM MULAI BEKERJA
- BLT DD BULAN NOVEMBER TELAH DISALURKAN

















