Sosialisasi PERDA No 1 Tahun 2020 dari DP3AKBPM&D

IRWANTO 25 Mei 2021 12:15:08 WIB

Bendungan SIDA -  Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPM&D) mengadakan acara Sosialisasi Mengenai Perda No.1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Terhadap Perempuan dan Anak dari kekerasan pada Selasa, 25 Mei 2021 di aula Kalurahan Bendungan. Rapat sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Plt. DP3AKBP&D Achmad Afandi,SH , wakil Komisi A DPRD Kabupaten Gunungkidul Ibu Umiyati dan Ibu Endang , Lurah Bendungan, Lembaga Kalurahan dan Pamong Kalurahan Bendungan, ketua Karang Taruna dan Forum Anak Kalurahan Bendungan.

Pada kesempatan ini pokok bahasan yang disampaikan pada  pelindungan Perempuan & Anak yang bertujuan untuk :

  1. Menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak
  2. Memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi
  3. Mencegah dan menghapus segala bentuk kekerasan dan eksploitasi
  4. Memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan, pelapor, dan saksi
  5. Memulihkan dan menguatkan korban kekerasan
  6. Meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat

Selain itu juga dijelaskan tentang kewenangan pemerintah daerah melakukan seperti :

  1. Pencegahan kekerasan
  2. Layanan terhadap korban kekerasan
  3. Penguatan dan pengembangan kelembagaan

Dengan adanya  Perda tersebut diharapkan masyarakat lebih tahu dan lebih memahami tentang bagaimana pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Terjemah