Bendungan Sukseskan Program PPKM Mikro

IRWANTO 14 April 2021 11:24:47 WIB

Bendungan SIDA - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dikeluarkan pemerintah pusat sejak 9 sampai 22 Februari 2021 dengan Merujuk dari Instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021, bahwa 8% dari Dana Desa wajib digunakan untuk mendukung kegiatan PPKM Mikro di tingkat Kalurahan. Sedangankan pembatasan diarahkan pada skup yang lebih spesifik, yakni di tingkat Kalurahan, Padukuhan, hingga RT/RW.

Untuk pencapaian penyerapan 8% anggaran dana desa untuk kegiatan PPKM Mikro, salah satu kegiatannya adalah untuk upaya pencegahan penyebaran covid-19, yaitu dengan pembuatan wastafel cuci tangan di tempat fasilitas umum di balai padukuhan masing-masing se kalurahan bendungan . Selain itu juga ada pemberian bantuan spraiyer untuk masing-masing rt di setiap padukuhan dan pembentukan tim pemakaman tingkat Kalurahan. Selebihnya untuk kelengkapan posko dan bantuan permakanan jika ada yang terkonfirmasi positif covid-19 yang menjalani isolasi mandiri.

Dalam penerapan PPKM Mikro, setiap Kalurahan harus membentuk posko PPKM Mikro tingkat  Kalurahan. Posko tingkat Kalurahan diketuai oleh Lurah dan dibantu oleh pamong Kalurahan serta mitra Kalurahan lainnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, posko tersebut dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat.

Posko tersebut berperan untuk mempermudah proses penanganan pandemi, meliputi tracing, testing, treatment (3T), isolasi warga, hingga urusan ekonomi dan sosial. Tugas lainnya, yaitu dalam hal pencegahan penularan COVID-19, mencakup sosialisasi dan edukasi penerapan 5M, pembatasan mobilitas warga, serta pemakaman jika ada warga yang meninggal positif covid-19.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Terjemah