Pengganti Antar Waktu BPD Bendungan dilantik

WARTO 09 Desember 2016 13:51:41 WIB

Bendungan SID. Bertempat di aula Balai Desa Bendungan Kecamatan Karangmojo pada hari Jum’at 9 Desember 2016 telah pengambilan sumpah janji dan peresmian anggota BPD (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) oleh Camat Karangmojo Supadma, S.Sos atas nama Bupati Gunungkidul. Bertindak sebagai saksi dalam pelantikan tersebut Wadiyo dan Suyadi.

 

PAW anggota BPD tersebut dilaksanakan sehubungan adanya 2 (dua) anggota ) BPD yang mengundurkan diri masing-masing Etik Sutaso dari Padukuhan Bendungan karena menderita sakit sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai anggota BPD dan Sapto Aribowo dari Padukuhan Watudalang karena yang bersangkutan pindah penduduk keluar dari wilayah Desa Bendungan. Sesuai dengan perolehan suara pada waktu pemungutan suara, yang berhak menjadi anggota Pengganti Antar Waktu adalah Sakino dari Padukuhan Gandu 2, dan Supartono dari Padukuhan Selang. Hadir dalam kesempatan tersebut Danramil Karangmojo, Kapolsek Karangmojo, Kepala Desa Bendungan Santosa, S.Sos, seluruh perangkat desa, dan tokoh masyarakat.

 

Dalam sambutannya Camat Karangmojo meminta agar para anggota BPD sebagai mitra kerja pemerintah desa dapat secara optimal memberikan dukungan pelaksanaan jalannya pemerintahan desa yang tentunya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai mana diatur dalam Perauran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (@war)

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Terjemah