Tata Tertib Pelaksanaaan Ujian Calon Staf Perangkat Desa Bendungan
ADMIN 03 September 2016 10:26:11 WIB
Bendungan SID. Agar dapat diketahui oleh publik secara umum, Panitia Pengisian Staf Perangkat Desa Bendungan mengumumkan hasil pembahasan penyusunan tata tertib pelaksanaan ujian. Berikut adalah isi tata tertib yang telah disahkan sejak 26 Agustus 2016 oleh Ketua Tim Penguji.
TIM PENGUJI
CALON STAFF PERANGKAT DESA BENDUNGAN
KECAMATAN KARANGMOJO KABUPATEN GUNUNGKIDUL
TAHUN 2016
TATA TERTIB PELAKSANAAN UJIAN
A. KETENTUAN UMUM
- Peserta yang berhak mengikuti ujian adalah yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai peserta ujian.
- Peserta ujian wajib berpakaian rapi (bukan kaos) dan bersepatu.
- Pada waktu ujian peserta wajib menunjukan kartu peserta ujian kepada tim penguji.
- Peserta Ujian wajib mengikuti ujian tertulis dan ujian praktik.
- Peserta ujian menempati tempat duduk sesuai nomor peserta masing-masing.
- Peserta ujian selama mengikuti ujian tidak boleh membawa/ menggunakan HP dan atau alat komunikasi lain dalam ruang ujian.
- Peserta wajib mentaati segala ketentuan yang sudah ditetapkan.
- Keputusan / Ketetapan Tim Penguji bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
B. UJIAN PRAKTEK KOMPUTER
- Ujian praktek komputer meliputi pengoperasian MS word dan MS Excel
- Ujian Praktek komputer dilaksanakan 90 menit dimulai jam 08.30 samapai 10.00 WIB.
- 10 menit sebelum dimulai peserta harus sudah menempati tempatnya masing-masing.
- Peserta menerima soal yang disiapkan oleh Tim Penguji
- Peserta mengerjakan soal dengan alat yang sudah disiapkan mengikuti komando dari Tim.
- Praktek mengoperasionalkan komputer diakhiri dengan menyimpannya hasil praktek tersebut ke direktori D: Dengan Folder Nama Peserta masing-masing.
C. UJIAN TERTULIS
- Peserta memasuki ruang ujian 10 menit sebelum ujian dimulai.
- Ujian tulis dilaksanakan selama 60 menit.
- Peserta yang datang terlambat diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapat ijin pengawas/tim penguji dan tidak diberi perpanjangan waktu.
- Peserta boleh memulai mengerjakan soal ujian setelah ada komando dari Tim Penguji.
- Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun ke ruang ujian.
- Peserta ujian wajib membawa alat tulis ( ball point) bertinta hitam.
- Peserta wajib menandatangani daftar hadir peserta.
- Peserta yang akan meninggalkan ruang ujian selama ujian berlangsung harus mendapat ijin tim penguji
- Peserta yang menyatakan sudah selesai mengerjakan soal ujian dan keluar meninggalkan ruang ujian tidak boleh masuk kembali.
- Peserta yang selesai mengerjakan soal ujian diperbolehkan keluar meninggalkan ruangan/tempat ujian dan soal serta lembar jawaban ditinggal di meja ujian dalam keadaan tertutup.
D. UJIAN ULANG.
- Setelah dilaksanakan koreksi hasil ujian diperoleh nilai tertinggi pertama lebih dari 2 (tiga) orang untuk peserta calon staf maka akan diadakan ujian ulang bagi calon yang memperoleh nilai tertinggi sama.
- Setelah dilaksanakan koreksi hasil ujian diperoleh nilai tertinggi lebih dari 2 (dua) orang atau nilai tertinggi kedua dan ke tiga sama untuk peserta calon staf maka akan diadakan ujian ulang bagi calon yang memperoleh nilai tertinggi sama.
- Ujian ulang sebagaimana dimaksud angka 1 dilaksanakan pada hari yang sama setelah hasil ujian diumumkan.
- Waktu, dan tempat pelaksanaan ujian ulang ditentukan oleh Tim Penguji.
- Dalam batas waktu ujian ulang dilaksanakan sampai waktu berakhir ada peserta yang tidak mengikuti maka dianggap gugur.
- Materi soal ujian ulang sebagaimana dimaksud diatas dalam bentuk ujian tulis.
Bendungan, 26 Agustus 2016
Ketua
Ir. Sukadiyono
Komentar atas Tata Tertib Pelaksanaaan Ujian Calon Staf Perangkat Desa Bendungan
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- PENGURUS KDMP KALURAHAN BENDUNGAN MENDAPATKAN PENDAMPINGAN SDM DAN KEWIRAUSAHAAN DARI UMY
- MASUK 6 BESAR LOMBA PERPUSTAKAAN, PERPUSTAKAAN INSAN MULIA DAPATKAN VISITASI DARI DINAS PERPUSTAKAAN
- PADUKUHAN BENDUNGAN DAN SELANG KALURAHAN BENDUNGAN, RASULAN
- PERATURAN KALURAHAN BENDUNGAN NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PUNGUTAN KALURAHAN
- BULAN APRIL, RAKOR KADER DILAKUKAN DIAKHIR BULAN SYAWAL SANGAT KOMPAK
- PERLUR PENJABARAN PERUBAHAN APBKAL 2026
- MANGAYUBAGYO KAPING 80 TAHUN YUSWA DALEM SRI SULTAN HB X , KALURAHAN BENDUNGAN IKUT BERPARTISIPASI
Komentar Terkini
-
Administrator
Belum diupload mas.....tunggu ya.....trima kasih t...baca selengkapnya
25 Februari 2019 10:17:48 WIB -
Sunardi
APBDes belum ada laporan realisasinya?...baca selengkapnya
18 Februari 2019 14:10:45 WIB -
Budi Santosa
Semoga keimanan dan ketaqwaan khususnya warga Dusu...baca selengkapnya
27 November 2018 13:10:09 WIB -
Budi Santosa
Kepada pemangku kebijakan khususnya Desa Bendungan...baca selengkapnya
14 November 2018 14:48:53 WIB -
Budi Santosa
Semoga Desa Bendungan terus maju dalam pembangunan...baca selengkapnya
14 November 2018 14:43:12 WIB -
Agus Wuryanto
Alhamdzulillah setelah melalui proses yang Panjang...baca selengkapnya
21 Juni 2018 08:21:17 WIB -
Agus Wuryanto
Terima Kasih kepada seluruh Perangkat Desa ,Lembag...baca selengkapnya
21 Juni 2018 08:15:54 WIB -
Administrator
Terimaksih mas Budi semoga bisa tetap dipertahanka...baca selengkapnya
04 Juni 2018 13:59:47 WIB -
Budi Santosa
Semangat Gotong Royong adalah kunci dari keberhasi...baca selengkapnya
04 Juni 2018 09:13:59 WIB -
Semoga samawa pk Didik ...baca selengkapnya
12 April 2018 17:01:23 WIB
Terjemah
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |












