Tata Tertib Pelaksanaaan Ujian Calon Staf Perangkat Desa Bendungan

WARTO 03 September 2016 10:26:11 WIB

Bendungan SID. Agar dapat diketahui oleh publik secara umum, Panitia Pengisian Staf Perangkat Desa Bendungan mengumumkan hasil pembahasan penyusunan tata tertib pelaksanaan ujian. Berikut adalah isi tata tertib yang telah disahkan sejak 26 Agustus 2016 oleh Ketua Tim Penguji.

TIM PENGUJI

CALON STAFF PERANGKAT DESA BENDUNGAN

KECAMATAN KARANGMOJO KABUPATEN GUNUNGKIDUL

TAHUN  2016

 

TATA TERTIB PELAKSANAAN UJIAN

A. KETENTUAN UMUM

  1. Peserta yang berhak mengikuti  ujian adalah  yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai peserta ujian.
  2. Peserta ujian wajib berpakaian rapi (bukan kaos) dan bersepatu.
  3. Pada waktu ujian peserta wajib menunjukan kartu peserta ujian kepada tim penguji.
  4. Peserta Ujian wajib mengikuti ujian tertulis dan  ujian praktik.
  5. Peserta ujian menempati  tempat duduk sesuai nomor peserta masing-masing.
  6. Peserta ujian selama mengikuti  ujian tidak boleh membawa/ menggunakan HP dan atau alat komunikasi lain dalam ruang ujian.
  7. Peserta wajib mentaati segala ketentuan yang  sudah ditetapkan.
  8. Keputusan / Ketetapan Tim Penguji  bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

 B. UJIAN PRAKTEK KOMPUTER

  1. Ujian praktek komputer meliputi pengoperasian MS word dan MS Excel
  2. Ujian Praktek komputer dilaksanakan 90  menit dimulai jam 08.30 samapai 10.00 WIB.
  3. 10 menit sebelum dimulai peserta harus sudah menempati  tempatnya masing-masing.
  4. Peserta menerima soal yang disiapkan oleh Tim Penguji
  5. Peserta mengerjakan soal dengan alat yang sudah disiapkan mengikuti komando dari Tim.
  6. Praktek mengoperasionalkan komputer diakhiri dengan menyimpannya hasil praktek tersebut ke direktori D: Dengan Folder Nama Peserta masing-masing.

 C. UJIAN TERTULIS

  1. Peserta memasuki ruang ujian 10 menit sebelum ujian dimulai.
  2. Ujian tulis dilaksanakan selama 60 menit.
  3. Peserta yang datang terlambat diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapat ijin pengawas/tim penguji dan tidak diberi perpanjangan waktu.
  4. Peserta boleh memulai mengerjakan soal ujian setelah ada komando dari Tim Penguji.
  5. Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun ke ruang ujian.
  6. Peserta ujian wajib membawa alat tulis ( ball point) bertinta hitam.
  7. Peserta wajib menandatangani daftar hadir peserta.
  8. Peserta yang akan meninggalkan ruang ujian selama ujian berlangsung harus mendapat ijin tim penguji
  9. Peserta yang menyatakan  sudah selesai mengerjakan soal ujian dan keluar meninggalkan ruang ujian tidak boleh masuk kembali.
  10. Peserta yang selesai mengerjakan soal ujian diperbolehkan keluar meninggalkan ruangan/tempat ujian dan soal serta lembar jawaban ditinggal di meja ujian dalam keadaan tertutup.

 D. UJIAN ULANG.

  1. Setelah dilaksanakan koreksi  hasil ujian diperoleh nilai tertinggi pertama lebih dari 2 (tiga) orang untuk peserta calon staf maka akan diadakan ujian ulang bagi calon yang memperoleh nilai tertinggi sama.
  2. Setelah dilaksanakan koreksi  hasil ujian diperoleh nilai tertinggi lebih dari 2 (dua) orang atau nilai tertinggi kedua dan ke tiga sama untuk peserta calon staf maka akan diadakan ujian ulang bagi calon yang memperoleh nilai tertinggi sama.
  3. Ujian ulang sebagaimana dimaksud angka 1 dilaksanakan pada hari yang sama setelah hasil ujian diumumkan.
  4. Waktu, dan tempat pelaksanaan ujian ulang ditentukan oleh Tim Penguji.
  5. Dalam batas waktu ujian ulang dilaksanakan sampai waktu berakhir ada peserta yang tidak mengikuti maka dianggap gugur.
  6. Materi soal ujian ulang sebagaimana  dimaksud diatas dalam bentuk ujian tulis.

 

 

                                                                                                              Bendungan, 26  Agustus   2016

                                                                                                                                Ketua

 

 

                                                                                                                         Ir. Sukadiyono

Komentar atas Tata Tertib Pelaksanaaan Ujian Calon Staf Perangkat Desa Bendungan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Terjemah