Syarat Yang harus Di Siapkan Bagi Pelamar Staff Desa Bendungan

WARTO 12 Agustus 2016 13:33:25 WIB

SID Bendungan.Berikut ini adalah persyaratan yang harus disuiapkan bagi pelamar Staff perangkat Desa Bendungan yang teruang dalam Peraturan Kepala Desa Bendungan No.3 Tahun 2016 Tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Perangkat Desa Tahun 2016 pada bagian Kelima Pasal 10.

Bagian Kelima

Mekanisme Pengajuan Lamaran Calon Perangkat Desa

 

Pasal 10

(1)   Penduduk Desa setempat yang akan mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa mengajukan surat lamaran tertulis bermeteri Rp 6000 (enam ribu) yang ditujukan kepada Kepala Desa.

(2)   Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1­) harus dilampiri syarat-syarat:

  1. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa diatas kertas segel atau bermeterai Rp 6000 (enam ribu ).
  2. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Eka, diatas kertas segel atau bermeterai Rp 6000 (enam ribu).
  3. Fotokopi ijasah yang dimiliki dan diligalisir oleh pejabat yang berwenang.
  4. Fotokopi akta kelahiran yang diligalisir oleh pejabat yang berwenang.
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
  6. Surat keterangan bebas Narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah.
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian.
  8. Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari pengadilan Negeri.
  9. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan Negeri.
  10. Surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara diatas kerta segel atau bermeterai Rp 6000 (enam ribu).
  11. Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal didesa yang bersangkutan selama menjabat sebagai perangkat desa diatas kertas segel atau bermeterai Rp 6000 (enam ribu).
  12. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
  13. Surat keterangan dari pejabat yang berwenang menerbitkan KTP bahwa yang bersangkutan terdaftar memiliki KTP sebagai penduduk desa paling singkat 1 (satu) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus terhitung pada tanggal pendaftaran.
  14. Daftar riwayat hidup.
  15. Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 Cm sebanyak 6 lembar.
  16. Surat ijin dari pejabat Pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil.
  17. Surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota TNI dan POLRI.
  18. Surat izin Kepala Desa bagi perangkat desa.
  19. Surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD.

(3)   Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua) Yaitu :

  1. 1 (satu) eksemplar asli; dan
  2. 1 (satu) eksemplar fotokopi.

(4)   Persyaratan berupa foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf p berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP.

(5)   Pakaian calon dalam pas foto sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Pakaian Sipil Lengkap.

(6)   Calon perangkat desa yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijasah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijasah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

 *gambar ilustrasi

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Terjemah