Jadwal Kegiatan Panitia Pengisian Staff Desa (REVISI)
WARTO 08 Agustus 2016 13:55:16 WIB
Evaluasi hasil keputusan rapat panitia menghasilkan beberapa point perubahan dalam jadwal kegiatan pengisian staf peranggkat desa, karena mengingat perbub yang berlaku terkait jadwal kegiatan. Berikut adalah hasil keputusan yang sudah disahkan oleh Panitia.
KEPUTUSAN PANITIA PELAKSANA
PENGISIAN STAF PERANGKAT DESA
DESA BENDUNGAN KECAMATAN KARANGMOJO KABUPATEN GUNUNGKIDUL
NOMOR 1/KPTS/2016
TENTANG
JADWAL KEGIATAN PENGISIAN STAF PERANGKAT DESA
DESA BENDUNGAN KECAMATAN KARANGMOJO KABUPATEN GUNUNGKIDUL
TAHUN 2016
KETUA PANITIA PELAKSANA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan pengisian Calon Staf Perangkat Desa Bendungan perlu membuat Jadwal kegiatan; |
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Panitia Pelaksana tentang Jadwal kegiatan pengisian Calon Staf Perangkat Desa Bendungan, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul tahun 2016; |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; |
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; |
|
|
4. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat; |
|
|
5. |
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010; |
|
|
6. |
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Kecamatan; |
|
|
7. |
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 tahun 2015 tentang Perangkat Desa; |
|
|
8. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa; |
|
|
9. |
Peraturan Desa Bendungan Nomor 6 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2014-2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Desa Bendungan Nomor 5 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa tahun 2014-2019; |
|
|
10. |
Peraturan Desa Bendungan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2016; |
|
|
11. |
Peraturan Desa Bendungan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Desa Bendungan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2016; |
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU |
: |
Jadwal kegiatan pengisian Calon Staf Perangkat Desa Bendungan Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul tahun 2016 dengan Jadwal kegiatan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini; |
KEDUA |
: |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Bendungan
Pada Tanggal 5 Agustus 2016
SUBARNO
Jadwal kegiatan terlampir di halaman artikel Revisi Jadwal Kegiatan Pengisian Staff Perangkat Desa.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Panewu Karangmojo Tinjau Lahan Jagung Program Ketahan Pangan Kalurahan Bendungan
- KPPS Mendapatkan Bimtek Pemungutan, Penghitungan Suara Oleh PPS Dan PPK
- Aspal Rusak Depan Kantor Kalurahan Bendungan Mulai Diperbaiki
- Rehab Gedung Selesai, Pustu Di Kalurahan Bendungan Resmi Ditempati Lagi
- Kalurahan Bendungan Mendapatkan Sosialisasi Perbaikan Pengaspalan Jalan
- Sukseskan PILKADA, KPPS Kalurahan Bendungan Resmi Dilantik
- Rutin, Posyandu Balita Dilaksanakan Di Setiap Padukuhan