Mengurus Kartu Indonesia Sehat
WARTO 03 Agustus 2016 11:12:30 WIB
Penerbitan Kartu Indonesia Sehat oleh Pemerintah Pusat terkadang banyak permasalahan diantaranya adalah salah satu atau beberapa anggota keluarga tidak tercetak kartunya. Untuk memberikan solusi terhadap kasus seperti tersebut, masyarakat dapat mengurus penerbitan kartu bagi anggota keluarga dengan syarat-syarat sebagai berikut,
Syarat:
1. Surat Rekomendasi dari TKPKDes
2. SKTM
3. Foto kopi KK
4. Foto kopi KTP / akte kelahiran yang tercecer
5. Foto kopi rekening listrik bagi yang memiliki, jika belum memiliki melampirkan surat keterangan dari desa
6. Foto kopi kartu KIS semua anggota keluarga.
Semua syarat itu dibuat di Kantor Desa jika data-data pendukung sudah siap.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Kalurahan Bendungan Berduka, Satu Anggota LPMKal Tutup Usia
- Hari Sumpah Pemuda, Mahasiswa KKN UNY Menjadi Petugas Apel Kerja Pemerintah Kalurahan
- Pemerintah Kalurahan Bendungan Menerima KKN Mandiri
- KWT SARI TANI Padukuhan Gandu 1, Dikukuhkan
- Satu Staff Pamong Kalurahan, Purna Tugas
- Dispertaru DIY dan Dispertaru Gunungkidul, Cek Lokasi Calon Agro Wisata