Mengurus Kartu Indonesia Sehat

WARTO 03 Agustus 2016 11:12:30 WIB

Penerbitan Kartu Indonesia Sehat oleh Pemerintah Pusat terkadang banyak permasalahan diantaranya adalah salah satu atau beberapa anggota keluarga tidak tercetak kartunya. Untuk memberikan solusi terhadap kasus seperti tersebut, masyarakat dapat mengurus penerbitan kartu bagi anggota keluarga dengan syarat-syarat sebagai berikut,

Syarat:

1. Surat Rekomendasi dari TKPKDes

2. SKTM

3. Foto kopi KK

4. Foto kopi KTP / akte kelahiran yang tercecer

5. Foto kopi rekening listrik bagi yang memiliki, jika belum memiliki melampirkan surat keterangan dari desa

6. Foto kopi kartu KIS semua anggota keluarga.

Semua syarat itu dibuat di Kantor Desa jika data-data pendukung sudah siap.

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Terjemah