Mengurus Kartu Indonesia Sehat
WARTO 03 Agustus 2016 11:12:30 WIB
Penerbitan Kartu Indonesia Sehat oleh Pemerintah Pusat terkadang banyak permasalahan diantaranya adalah salah satu atau beberapa anggota keluarga tidak tercetak kartunya. Untuk memberikan solusi terhadap kasus seperti tersebut, masyarakat dapat mengurus penerbitan kartu bagi anggota keluarga dengan syarat-syarat sebagai berikut,
Syarat:
1. Surat Rekomendasi dari TKPKDes
2. SKTM
3. Foto kopi KK
4. Foto kopi KTP / akte kelahiran yang tercecer
5. Foto kopi rekening listrik bagi yang memiliki, jika belum memiliki melampirkan surat keterangan dari desa
6. Foto kopi kartu KIS semua anggota keluarga.
Semua syarat itu dibuat di Kantor Desa jika data-data pendukung sudah siap.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- OPTIMALKAN PENARIKAN PBB, PEMKAL BENDUNGAN LAKUKAN PENARIKAN PBB DENGAN JEMPUT BOLA
- DUKUH BENDUNGAN DAN GANDU 2, DIMUTASI MENJADI JAGABAYA DAN KAMITUWA
- WAJIB, KAMIS PON PAMONG MEMAKAI KEJAWEN
- PENERIMA BERUBAH, MBG BUMIL DAN BUSUI TETAP SALUR
- RUTIN MELAKSANAKAN APEL KERJA, SEBELUM MULAI BEKERJA
- BLT DD BULAN NOVEMBER TELAH DISALURKAN
- JAGABAYA PAMITAN, KARENA PURNA TUGAS
















