Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu SKTM

WARTO 03 Agustus 2016 09:02:10 WIB

Syarat:

1. Fotokopi Kartu Keluarga

2. Foto Kopi KTP

2. Surat Pengantar RT, RW, dan Dukuh

 

Cara Mengurus:

1. Datang ke Bagian Pelayanan Desa Bendungan, bisa diwakilkan

2. Tunggu proses pencetakan dan Surat sudah bisa digunakan

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Terjemah