Senyum Bahagia Penerima Kartu JAMKESTA DIY

WARTO 26 Mei 2016 08:42:25 WIB

Sesuai dengan amanah UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU   No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kesehatan   merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus   diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud   dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun   1945. Selain itu setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan   meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan   prinsip non diskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka   pembentukan sumberdaya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan   dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional. 

Berkenaan dengan hal tersebut pada saat ini Pemprov DIY memberikan jaminan kesehatan semesta (Jamkesta) yang bisa mencakup semua   warga tanpa kecuali. Guna merealisasikan Jamkesta, maka jaminan kesehatan   yang selama ini sudah berjalan, baik Jamkesos maupun Jamkesda akan   diintegrasikan. Sedang warga yang belum memiliki jaminan kesehatan akan   dicakup dengan sistem premi. 

Pada tahap awal sasaran peserta Jamkesta adalah warga DIY yang belum   terkaver Jamkesos, Jamkesda maupun asuransi mandiri. Ke depan akan   dikembangkan lagi, warga yang sudah punya jaminan bisa jadi peserta.   Dengan adanya program ini bukan berarti Jamkesda yang sudah dilaksanakan   kabupaten/kota dihapus, tetapi akan diintegrasikan.Jamkesda yang telah ada   didorong untuk dikembangkan dengan paket pelayanan yang sama untuk   seluruh Kabupaten/Kota.

Untuk Desa Bendungan sudah memasuki tahap yang ke IV penyerahan kepada pemanfaat. Seperti tampak dalam foto wajah berseri penerima Kartu Jamkesda DIY. Namun walaupun sudah menerima jaminan kesehatan tetap wajib menjaga kesehatan diri dengan membiasakan diri Hidup Bersih dan Sehat.(@war)

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Terjemah